Bentuk organisasi dalam agribisnis secara umum dapat dikelompokkan dalam 4 (empat) bentuk:
1. Perusahaan Perseorangan
Suatu bentuk badan usaha dimana pemiliknya perseorangan, modal perusahaan berasal dari pemilik, modal dapat pula berasal dari pinjaman pihak lain. Kelebihan perusahaan ini adalah organisasi sederhana (ease organization), adanya kebebasan bergerak (freedom of actions), penerimaan seluruh keuntungan oleh pemilik (retention of all profits), pajak rendah (low taxes), kerahasiaan terjamin (secrecy), dan biaya organisasi murah (low organization cost). Sedangkan kelemahannya; tanggung jawab tak terbatas (unlimited liability), besarnya perusahaan terbatas (limitation on size), kontinyuitas tak terjamin (lack of continuity).
2. Perusahaan Persekutuan (Firma dan Komanditer)
Pada bentuk perusahaan ini, persekutuan untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Kelebihannya; semua kelebihan perusahaan perseorangan dapat dikatakan merupakan kelebihan Firma, kebutuhan modal lebih terjamin, bergabungnya beberapa orang membuat keputusan menjadi rasional, perhatian oleh tiap sekutu yang serius mengingat tanggung jawabnya tidak hanya terbatas pada modal disetor tapi juga seluruh harta kekayaannya. Kelemahannya; tanggung jawab tidak terbatas, kepemimpinan kolektif sehingga memungkinkan adanya perselisihan, penanaman modal beku, karena sulitnya menarik modal yang telah ditanamkan.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV), adalah persekutuan atas dasar kepercayaan, yaitu sebuah persekutuan untuk menjalankan perusahaan, dimana perusahaan dijalankan oleh sekutu komplimenter yang bertanggung jawab sepenuhnya atas hutang-piutang perusahaan dengan satu atau lebih sekutu komanditer. Kelebihannya, sama dengan kelebihan firma, pimpinan perusahaan pada satu orang atau lebih, tergantung jenis persekutuan komanditer yang bersangkutan, tanggung jawab sekutu komanditer yang terbatas. Kelemahannya; bagi sekutu komplimenter, tanggung jawabnya tidak terbatas.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham dimana tiap sekutu turut mengambil satu bagian saham atau lebih. Kelebihan; tanggung jawab terbatas pada para pemegang saham, pemilik dan pengelola adalah terpisah, pemilik adalah pemegang saham sedangkan pengelola adalah direksi, mudah mendapatkan modal, kontinyuitas lebih terjamin, manajemen profesional. Kelemahannya; pajak relatif besar, ongkos organisasi relatif besar, biaya pendirian lebih besar, manajemen besar, pengendalian reatif lebih sulit, rahasia perusahaan tidak sepenuhnya trjamin aman, kurangnya perhatian pemegang saham terhadap perusahaan.
5. Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonami sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan.
Koperasi agribisnis adalah suatu bentuk koperasi yang menekankan aktivitas pada sistem agribisnis. Sehingga, koperasi agribisnis harus merupakan pelaku dalam sistem agribisnis. Koperasi agribisnis dapat berperan sebagai subsistem agribisnis hulu (up-streaming agribusiness), sub sistem usaha tani (on-farm agribusiness), dan sub sistem agribisnis hilir (down-streaming agribusiness).
Koperasi agribisnis seringkali melakukan aktivitas usaha multi produk, atau setidaknya mereka melakukan aktivitas usaha dengan menggunakan lebih dari satu kompetensi dalam satu mata rantai proses produksi dan pelayanan. Konsep bisnis inti (core business) dan bisnis penunjang dapat dilakukan oleh koperasi agribisnis sesuai dengan skala usahanya. Konsep bisnis inti adalah penguasaan proses bisnis sejak awal sampai akhir pelayanan pelanggan yang menjamin terselenggaranya misi sebuah perusahaan. Bisnis inti merupakan bisnis andalan dari suatu perusahaan atau koperasi. Aktivitas bisnis inti juga harus didukung oleh fasilitas bisnis (core business facilities) berupa semua infrasturktur, peralatan dan sumber daya manusia yang terlibat langsung dalam kelancaran proses penyelenggaraan bisnis inti. Sedangkan bisnis penunjang adalah aktivitas yang ada maupun yang berpotensi ada yang secara tidak langsung mendukung proses kelancaran penyelenggaraan bisnis inti.
Keberadaan koperasi agribisnis disuatu wilayah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan penduduk jika mampu bergerak di bidang unit usaha unggulan dan potensial unggul. Unit usaha unggulan diharapkan bertindak sebagai sektor pendorong kemajuan ekonomi wilayah. Syarat terwujudnya kondisi ini jika unit usaha tersebut selain mempunyai keterkaitan yang besar terhadap sumber daya lokal juga mempunyai prospek pengembangan di masa depan. Syarat terakhir ini bisa terjadi jika pasar input maupun outputnya tidak bersifat monopoli ataupun oligopoli. Jika dua syarat tersebut terpenuhi maka fungsi usaha mempunyai kekuatan memancar (centrifugal). Dan adanya efek besar terhadap ekonomi wilayah yang ditandai oleh kemampuan penyebaran (spread back-wash effect) berupa penyebaran manfaat pertumbuhan unit usaha unggulan terhadap semua input yang digunakan dalam sistem produksi dan penetesan kebawah (trickling down and polarization effect) berupa kemampuan unit usaha unggulan tersebut terhadap subsistem sarana produksi yang dipakai.
(Sumber: 'Manajemen Agribisnis' oleh Hary Sulaksono , SE, MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar