Rabu, 13 November 2019

Zakat Hewan Ternak

Zakat hasil ternak (salah satu jenis zakat maal) meliputi hasil dari peternakan hewan, baik besar (sapi, unta), sedang (kambing, domba), dan kecil (unggas, dll). 

Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya, yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30 ekor sapi. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.


Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

Keterangan :
1. Tabi' = sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
2. Musinnah = sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)

(Source : Https://id.m.wikipedia.org/wiki/Zakat_hewan_ternak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar